Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan. Hal ini dapat diartikan
bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi
yang fundamental bagi setiap penduduk. Selain
sebagai hak asasi, kesehatan juga merupakan
investasi. Untuk itu, mengingat kesehatan
merupakan tanggung jawab bersama, maka perlu
diperjuangkan oleh berbagai pihak bukan hanya
jajaran kesehatan semata. Hal ini sejalan dengan
Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa
setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan,
mempertahankan, dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Kesehatan merupakan salah satu di antara
tiga faktor utama yang mempengaruhi Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) atau Human
Development Index (HDI), selain pendidikan
dan pendapatan (tingkat daya beli masyarakat).
POS KESEHATAN PONDOK PESANTREN
(POSKESTREN)
1. Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan
keagamaan Islam yang berbasis masyarakat
baik sebagai satuan pendidikan dan/atau
sebagai wadah penyelenggara pendidikan.
2. Unsur-unsur pondok pesantren terdiri atas
kiai, ustad atau sebutan lain yang sejenis,
santri, pondok atau asrama, dan masjid atau
musala serta penyelenggaraan pengajian kitab
kuning.
3. Pos Kesehatan Pesantren, yang selanjutnya
disebut Poskestren merupakan salah satu
wujud UKBM di lingkungan pondok pesantren,
dengan prinsip dari, oleh dan warga pondok
pesantren, yang mengutamakan pelayanan
promotif (peningkatan) dan preventif
(pencegahan) tanpa mengabaikan aspek kuratif
(pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan
kesehatan), dengan binaan Puskesmas
setempat.
4. Warga pondok pesantren adalah Kiai atau
sebutan lain Pimpinan/Pengasuh, santri,
ustad/ustazah, pekerja/karyawan serta
pengelola.
5. UKBM merupakan salah satu wujud
pemberdayaan masyarakat, yang tumbuh dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat dan
untuk kepentingan masyarakat dalam upaya
menanggulangi permasalahan kesehatan yang
dihadapi dengan memanfaatkan potensi yang
dimiliki masyarakat setempat.
B. Tujuan
Tujuan Umum:
Mewujudkan kemandirian warga pondok pesantren
dan masyarakat sekitar dalam berperilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).
Tujuan Khusus:
1. meningkatkan pengetahuan warga pondok
pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang
kesehatan;
2. meningkatkan sikap dan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat bagi warga pondok pesantren dan
masyarakat sekitarnya;
3. meningkatkan peran serta aktif warga pondok
pesantren dan warga masyarakat sekitarnya
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan; dan
4. memenuhi layanan kesehatan dasar bagi
warga pondok pesantren dan masyarakat
0 Comments:
Posting Komentar