PEMBINAAN KESEHATAN PESANTREN TAHFIZH DARUL QUR'AN DESA CINTAASIH

Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan 
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh 
pelayanan kesehatan. Hal ini dapat diartikan 
bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi 
yang fundamental bagi setiap penduduk. Selain 
sebagai hak asasi, kesehatan juga merupakan 
investasi. Untuk itu, mengingat kesehatan 
merupakan tanggung jawab bersama, maka perlu 
diperjuangkan oleh berbagai pihak bukan hanya 
jajaran kesehatan semata. Hal ini sejalan dengan 
Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 
2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa 
setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, 
mempertahankan, dan meningkatkan derajat 
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Kesehatan merupakan salah satu di antara 
tiga faktor utama yang mempengaruhi Indeks 
Pembangunan Manusia (IPM) atau Human 
Development Index (HDI), selain pendidikan 
dan pendapatan (tingkat daya beli masyarakat). 
POS KESEHATAN PONDOK PESANTREN 
(POSKESTREN)
1. Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan 
keagamaan Islam yang berbasis masyarakat 
baik sebagai satuan pendidikan dan/atau 
sebagai wadah penyelenggara pendidikan.
2. Unsur-unsur pondok pesantren terdiri atas 
kiai, ustad atau sebutan lain yang sejenis, 
santri, pondok atau asrama, dan masjid atau 
musala serta penyelenggaraan pengajian kitab 
kuning.
3. Pos Kesehatan Pesantren, yang selanjutnya 
disebut Poskestren merupakan salah satu 
wujud UKBM di lingkungan pondok pesantren, 
dengan prinsip dari, oleh dan warga pondok 
pesantren, yang mengutamakan pelayanan 
promotif (peningkatan) dan preventif 
(pencegahan) tanpa mengabaikan aspek kuratif 
(pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan 
kesehatan), dengan binaan Puskesmas 
setempat.
4. Warga pondok pesantren adalah Kiai atau 
sebutan lain Pimpinan/Pengasuh, santri, 
ustad/ustazah, pekerja/karyawan serta 
pengelola.
5. UKBM merupakan salah satu wujud 
pemberdayaan masyarakat, yang tumbuh dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat dan 
untuk kepentingan masyarakat dalam upaya 
menanggulangi permasalahan kesehatan yang 
dihadapi dengan memanfaatkan potensi yang 
dimiliki masyarakat setempat.
B. Tujuan
Tujuan Umum:
Mewujudkan kemandirian warga pondok pesantren 
dan masyarakat sekitar dalam berperilaku Hidup 
Bersih dan Sehat (PHBS).
Tujuan Khusus:
1. meningkatkan pengetahuan warga pondok 
pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang 
kesehatan;
2. meningkatkan sikap dan Perilaku Hidup Bersih 
dan Sehat bagi warga pondok pesantren dan 
masyarakat sekitarnya; 
3. meningkatkan peran serta aktif warga pondok 
pesantren dan warga masyarakat sekitarnya 
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan; dan
4. memenuhi layanan kesehatan dasar bagi 
warga pondok pesantren dan masyarakat 

0 Comments:

Posting Komentar